Kekerasan adalah tindakan agresif dan pelanggaran yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyakiti seseorang hingga batas tertentu. Jenis kekerasan pun bermacam-macam, seperti kekerasan rumah tangga, kekerasan terhadap binatang, kekerasan terhadap anak, dan lain-lain. Kali ini saya akan membahas tentang kekerasan terhadap anak yang seringkali terjadi di Indonesia.
Kekerasan terhadap anak adalah tindakan pidana yang dilakukan orang tua atau orang dewasa lain terhadap anak-anak (usia 0-18). Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kehadiran anak dalam keluarga merupakan suatu berkat dan karunia dari tuhan yang dititipkan kepada pasangan suami istri. Namun tidak menutup kemungkinan orang tua itu tidak melakukan kekerasan.
Adapun bentuk kekerasan terhadap anak tidak hanya secara fisik seperti penganiayaan, pemerkosaan, atau pembunuhan, tetapi kekerasan terhadap anak secara non fisik seperti psikis, penganiayaan emosional, kekerasan religi maupun pengabaian terhadap anak. Kekerasan terhadap anak sebagian besar terjadi di di rumah anak itu atau keluarga, tetapi di lingkup sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak biasa berinteraksi juga seringkali terjadi kekerasan terhadap anak.
Kekerasan anak pun tidak hanya terjadi di desa kecil, kota kecil, bahkan di kota besar seperti Jakarta pun seringkali terjadi kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh keluarga anak itu sendiri seperti orang tua, kakek, nenek, paman, dan lainnya, tetapi juga dilakukan oleh orang lain seperti tetangga, baby sister, atau orang lain yang berhubungan dengan anak itu.
Dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 4 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, orang tua wajib menjaga dan melindungi anak mereka.
Proses pertumbuhan anak seperti tumbuh besar, pintar, dan lainnya di dalam keluarga sangat berkaitan dengan berbagai faktor yang saling melengkapi satu sama lain. Jika faktor itu sudah saling berkaitan maka akan membuat anak mampu melakukan interaksi diluar dirinya seperti teman sebaya, tetangga, sekolah, dan lain-lain. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi: “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Oleh karena itu, orang tua wajib membimbing serta memberikan perhatian utuh kepada anaknya dalam berinteraksi agar dapat menumbuhkan berbagai perkembangan yang menyangkut fisik, psikis, sosial, rohani, intelektual, pola pikir, cara pandang, dan lain-lain. Namun terkadang ada beberapa orang tua yang tidak mampu mengasuh anaknya dengan alasan sibuk bekerja sehingga menitipkan anaknya atau menyewa seorang babysitter untuk menjaga anaknya. Dalam pengasuhan anak ini sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 37 tentang pengasuhan anak:
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan itu.
Karenanya, dalam hal ini orang tua perlu selektif dalam memilih babysitter untuk menjadi pengasuh anaknya.
Bentuk kekerasan yang sering kali terjadi di Indonesia adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh babysitter. Kekerasan terhadap anak jenis ini sering terjadi di Indonesia. Kekerasan yang dilakukan babysitter ini merupakan tidak kriminal yang meresahkan para orang tua. Seperti kasus yang terjadi beberapa bulan lalu tepatnya di Depok, seorang babysitter yang berinisial M menganiaya anak majikannya yang masih balita dengan membantingnya berkali-kali hingga anak itu diam. Alasan ia melakukan itu karena ia kesal anak majikannya rewel, niatnya ingin menidurkan sang balita tetapi karena emosi ia sampai membanting sang balita, bahkan ia melakukan penganiayaan ini berrkali-kali.
Setelah aksinya diketahui majikan, ia melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di Lampung. Karena aksi penganiayaan balita yang pelaku lakukan, pelaku dijerat pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak RP. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Dan dijerat Pasal Penganiayaan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Penganiayaan diancaman dengan hukuman penjara palimh lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus diatas merupakan suatu pelajaran bagi orang tua yang menitipkan anaknya ke babysitter. Dalam hal ini orang tua harus selektif dalam memilih babysitter atau memilih lembaga asal babysitter itu. Namun seharusnya sebagai orang tua harus bisa membagi waktunya untuk mengasuh anaknya, walaupun orang tua itu sibuk bekerja atau bisa saja salah satu dari orang tua itu (istri) tidak bekerja untuk menjaga anaknya dirumah. Dalam hal pengasuhan ini, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertibangan terakhir.”
Anak yang menjadi korban kekerasan dari orang tua atau orang lain, mengalami ketakutan dan trauma pada dirinya. Ketakutan dan trauma itu membuat anak lari dari rumah dan lingkungannya. Tidak sedikit dari antara anak-anak itu yang menjadi anak terlantar, atau ada yang bergabung dengan para penjahat bahkan melakukan tindak kriminal.
Sebagai orang tua perlu mengatasi dampak dari kekerasan yang di hadapi anaknya, seperti ketakutan akan bersosialisasi atau trauma akan suatu hal. Bagaimana agar kejadian kekerasan ini tidak terung kembali?
Sebagai orang tua perlu menyeleksi pengasuh anaknya secara teliti, lembaga maupun babysitternya.
Selalu amati dan kenali perilaku babysitter kalo perlu pasang cctv agar kita lebih tahu apa yang dilakukan babysitter ketika orang tua tidak ada di rumah.
Ajarkan anak untuk terbuka pada orang tua.
Usahakan selalu dekat dengan anak agar selalu dekat dengan orang tua.
Jika ingin anak lebih aman bisa di titipkan ke kakek neneknya, atau ke keluarga yang lain yang bisa dipercayai.