Minggu, 20 November 2016

Kecanduan gadget

Menurut Max Weber, “masyarakat berkembang linear dari tradisional ke modern”, berarti terjadi perubahan dari masyarakat tradisional yang tertuju pada tradisi turun temurun ke masyarakat modern yang rasional. Lalu bagaimana jika perubahan itu berdampak buruk pada masyarakat, seperti sosial?  Di zaman modern seperti sekarang ini manusia telah menjadi ketergantungan terhadap perkembangan teknologi di antaranya dalam alat komunikasi, seperti ketergantungan terhadap gadget. Gadget merupakan alat komunikasi yang praktis dan mudah dibawa kemana-mana, yang memiliki teknologi yang lebih canggih dari latop atau komputer. Gadget sendiri memiliki banyak jenis seperti smarthone, tablet, dan lainnya. Sekarang ini gadget berkembang dengan berbagai teknologi dan fitur yang lebih menarik, hal itu juga membuat perkembangan sosmed (sosial media) ikut terpengaruh dalam perkembangannya. Yang dulunya hanya kenal dengan email sekarang banyak bermunculan sosmed lainnya seperti facebook, twitter, instagram, path dan lainnya.
Pada saat ini gadget menjadi salah satu kebutuhan hidup bagi manusia yang hidup di zaman modern ini. Menurut saya, masyarakat menjadikan gadget sebagai kebutuhan hidup sebab gadget bukan lagi dianggap sebagai barang mewah karena dari masyarakat desa hingga kota dan dari anak-anak samai orang tua telah mengenal dan menggunakan gadget. Hal ini menimbulkan perubahan sosial karena telah terjadi perubahan pada unsur sosial dan budaya. Dengan terjadinya kemajuan teknologi berarti masyarakat telah mengalami perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarkat modern.
Teori linear menjelaskan bahwa tahapan berubahan dari tahap tertentu ke tahap yang lebih tinggi. Dari masyarakat primitive ke masyarakat kharismatis (tradisional). Dari masyarakat karismatis ke masyarakat modern. Menurut pendapat saya dari teori tersebut bahwa gadget daat menimbulkan perubahan perubahan seerti, pada zaman dulu atau masyarakat tradisional dalam berkomunikasi dengan menggunakan surat atau bersilahturahmi secara langsung, yang mana hal ini kurang efektif dalam pelaksanaannya, tetapi di zaman sekarang atau modern masyarakat  atau manusia lebih mudah dalam berkomunikasi yaitu dengan penggunaan gadget. Penggunaan gadget sendiri memilki damak negatif dan dampak positif. Dampak positifnya adalah penggunaan gadget lebih cepat  dan efisien dalam berkomunikasi walaupun jarak yang jauh, sedangkan dampak negatifnya adalah manusia akan malas dalam bersilaturahmi secara langsung.
Bagaimana dengan masyarakat yang kecanduan gadget? Kecanduan gadget tidak hanya bagi orang dewasa saja para remaja dan anak-anak pun juga, yang mana merupakan awal mula dari perubahan sosial. Menurut Karl Manheim, “perubahan sosial itu dimulai dari norma dan nilai, kemudian yang lain ikut terpengaruh, seperti lembaga sosial”.  Menurut pendapat saya mengenai teori ini, perubahan sosial itu berubah dari norma dan nilai sosial yang mana kecanduan gadget dapat merubah nilai dan sosial atau dapat menghilangkan norma yang telah dimiliki sejak lahir dalam masyarakat. Misalnya dalam norma sosial, dulu pada tahun 90-an masyarakat lebih suka bersosialisasi dengan tetangga atau orang lain dengan bertatap muka, sekarang masyarakat lebih suka bersosialisasi melalui sosial media yang menurut mereka itu lebih efektif dan efisien dalam bersosialisasi juga tidak perlu pergi jauh hanya untuk mencari teman karena dengan menggunakan sosmed sudah bisa mencari teman sampai luar negri. Kecandun gadget juga merubah norma kesopanan dalam diri seseorang, seperti contohnya akibat dari ketergantugan gadget ketika seseorang terkena musibah bukannya menolong malah menfotonya, hal ini melanggar norma kesopanan, atau ketika sedang menghadiri reuni teman lama bukannya berbagi cerita atau pengalaman malah selfie terus nunduk lihat hp, bukannya diungkapin langsung malah update status “lagi reuni temen smk nih, akhirnya kumpul lagi", mungkin dalam reuni itu hanya satu orang saja yang berbicara dan lainnya fokua ke gadget sendiri.
Tidak hanya perubahan norma sosial dan kesopanan saja, norma hukum juga mengalami perubahan. Teori Roscoe Pound, "hukum merupakan alat rekayasa masyarakat", maksudnya adalah masyarakat secara alamiah melakukan perubahan sosial, tetapi hukum merancang agar perubahan masyarakat tidak terjadi secara alamiah. Menurut pendapat saya, hukum itu dibuat untuk mencegah perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, masyarakat boleh berubah tetapi jangan melupakan hukum yang sudah ditetapkan. Misalnya orang yang kecanduan gadget akan menggunakan gadget itu walaupun dalam keadaan sedang berkendara, perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas hal ini juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut saya perubahan ini terjadi karena kurang sadarnya masyarakat terhadap penggunaan gadget secara berlebihan, selain berdampal pada sosial juga berdampak pada kesehatan. Kita sebagai manusia seharusnya bisa mengontrol diri dalam penggunaan gadget agar kita tidak diperbudak oleh teknologi.

Selasa, 01 November 2016

Kepatuhan hukum dalam masyarakat

Pada artikel-artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang pelapisan masyarakat dan pengaruh perubahan sosial terhadap masyarakat. Kali ini saya akan membahas tentang  kepatuhan hukum dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan hukum yang wajib di patuhi oleh semua masyarakat tidak hanya orang-orang tertentu saja, seperti peraturan lalu lintas. Peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkendara hal ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan) ketika berkendara. Dalam keadaan apapun seharusnya masyarakat sadar akan adanya peraturan itu dan mematuhi peraturan yang telah dibuat tersebut, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang melanggar peraturan itu. Seperti anak SD yang mana belum waktunya (belum cukup umur) ia untuk mengendarai motor atau belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) tetapi ia tetap melakukannya padahl ia tau hal itu dilarang. Mungkin mereka diberi kebebasan oleh orang tuanya untuk mengendarai motor tetapi sang orang tua pun juga harus mengawasi dan memberi pengarahan atau orang tua harus membatasi anaknya dalam menggunakan kendaraan.

Beberapa hari terakhir ini saya melakukan pegamatan mengenai peraturan lalu lintas di kampus dan sekitarnya. Saya dapat melihat siapa saja yang mematuhi dan melanggar peraturan lalu lintas. Dari yang saya amati lebih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan daripada yang mematuhi peraturan ya sekitar 40% dari 100%. Setelah melakukan pengamatan, saya mencoba mewawancarai beberapa mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mematuhi peraturan. Dari berbagai mahasiswa yang saya tanyai mengenai pelanggaran atau mematuhi lalu lintas yang mereka lakukan, mereka pada umumnya mengetahui adanya peraturan itu tetapi sebagian dari mereka tidak mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU. Dari wawancara yang saya lakukan saya mengajukan beberapa pertanyaan seperti “dariman anda tau peraturan lalu lintas?” kebanyakan dari mereka menjawab mereka tau peraturan itu dari mulut ke mulut, orang ke orang, dari rambu-rambu yang terpajang dijalan atau mereka membaca dari peraturan yang berada di belakang kartu sim, lalu saya bertanya lagi “apakah anda tau sanksi yang diterima jika melanggar lalu lintas dalam UU?” mereka banyak menjawab tidak tau yang mereka tau jika melanggar akan ditilang mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang hal ini maka masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Pertanyaan selanjutnya “dalam situasi seperti apa anda melanggar peraturan?” jawaban bagi melaggar aturan itu mereka menjawab dengan berbagai alasan seperti mereka dalam keadaan teburu-buru atau dalam keadaan sepi maka mereka melanggarnya seperti menerobos lampu merah, tidak ada polisi dan ada juga mereka yang melanggar aturan itu karena mereka menganggap tempat yang dituju dekat, sepert tidak memakai helm ke kampus. Pertanyaan lanjutnya “mengapa mereka mematuhi lalu lintas?” jawabannya beragam ada yang menjawab karena ada polisi yang berjaga maka ia patuh, ada juga yang menjawab karena ia sadar akan bahaya bagi dirinya dan orang lain apabila ia melanggar. Dari wawancara yang saya lakukan mereka yang mematuhi aturan lalu lintas pun juga pernah melanggar aturan dan yang melanggarun juga pernah mematuhi aturan tersebut.

Saya pun juga pernah melanggar atau mematuhi aturan lalu lintas, pelanggaran yang saya lakukan seperti ke kampus tidak memakai helm, bukannya saya tidak tau bahaya yang akan saya dapatkan tetapi terkadang saya mengganggap tempat yang saya tuju itu dekat maka saya bisa tidak menggunakan helm, tetapi saya kurang mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU jika saya tidak memakai helm, peraturan yang saya patuhi seperti tidak menerobos lampu merah.

Dari apa yang telah dibahas diatas dapat disimpulkan bahwa masyarkat kurang tau akan sanksi-sanksi yang akan didapat apabila melanggar lalu lintas mungkin kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang dan masyarakat pun kurang sadar akan bahaya yang mengancam mereka apabila melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu walaupun kita tidak tau sanksi seperti apa yang akan didapat kita tetap harus mematuhi lalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri atau orang lain.