DISKRIMINASI GENDER
Indonesia merupakan negara hukum berarti Indonesia menjunjung tinggi adanya hukum. Seperti biasa, setiap kita membahas hukum, kita tidak akan luput dari penegakan hukum itu sendiri. Dimana setiap warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan kedudukan di mata hukum. Persamaan hukum di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Dalam pasal tersebut dapat kita lihat bahwa kesamaan hukum itu tidak boleh membedakan latar belakang warga negaranya, tidak peduli itu kaya atau miskin, pejabat atau buruh, laki-laki atau perempuan, semua itu sama di mata hukum.
Dalam persamaan hukum, Indonesia mengenal asas “equality before law”, yang merupakan asas penting dalam hukum modern. Bagaimana persamaan hukum itu sendiri di Indonesia? Hukum seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negaranya, dapat menjamin kepentingan hukum, mengayomi serta melindungi hak setiap warga negaranya. Walaupun di Indonesia persamaan hukum ini sudah terlaksana, namun dalam kenyataannya masih terjadi perkara yang memarjinalkan masyarakat, seperti diskriminasi gender yang dalam kenyataannya seringkali ada perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Contohnya seperti peraturan yang di berlakukan di perusahaan-perusahaan “karyawan karyawati dilarang hamil, apabila hamil di mohon mengundurkan diri”, peraturan itu terlihat netral yang berlaku bagi semua pihak tetapi setelah diamati secara cermat aturan itu memihak salah satu pihak yaitu kaum laki-laki, kenapa? karena secara nalar yang bisa hamil adalah para wanita atau karyawati, peraturan itu pun juga merugikan karyawati yang ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan persalinannya, tetapi pihak perusahaan menganggap karyawati yang hamil akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan karena kinerja karyawati yang hamil itu menurun, seharusnya perusahaan perusahaan yang memberlakukan peraturan itu memberikan cuti saja kepada karyawatinya yang hamil, sehingga peraturan itu tidak hanya berpihak pada karyawan saja.
Misalnya lagi dalam hal gender terdapat teori hukum feminis yang berbunyi “hukum memilki kecenderungan memihak laki-laki dan memilki keterbatasan pada logis dan prosedural, hukum diinformasikan oleh laki-laki untuk logis laki-laki dengan tujuan untuk melanggengkan laki-laki”. Dari teori tersebut jelas terlihat bahwa teori itu memihak kaum laki-laki, menguntungkan laki-laki dan merugikan kaum perempuan. Seperti contohnya fasilitas untuk ibu menyusui bayinya di tempat umum, di beberapa negara seperti Jepang sudah menerapkan fasilitas menyusui bagi para ibu, namun di Indonesia fasilitas seperti ruang menyusui bagi ibu masih jarang ditemui atau bahkan belum ada akibatnya para ibu-ibu menyusui bayi mereka di toilet yang mana kebersihannya belum tentu terjamin karena mereka tidak mungkin menyusui bayinya ditempat umum yang akan memperlihatkan bagian intimnya, sementara untuk fasilitas ruang merokok bagi laki-laki sudah banyak ditemui ditempat umum, kalaupun para laki-laki merokok ditempat terbuka mereka tidak akan malu karena tidak memperlihatkan bagian intim mereka. Hal seperti ini memarjinalkan kaum wanita karena perlakuannnya yang berbeda, padahal dalam UUD 1945 sudah tertulis jelas bahwa semua sama di mata hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menyamakan perlakuan terhadap masyarakat agar tidak ada yang masyarakat yang termarjinalkan.
Rabu, 07 Desember 2016
Persamaan Kedudukan di Mata Hukum
Langganan:
Komentar (Atom)