DISKRIMINASI GENDER
Indonesia merupakan negara hukum berarti Indonesia menjunjung tinggi adanya hukum. Seperti biasa, setiap kita membahas hukum, kita tidak akan luput dari penegakan hukum itu sendiri. Dimana setiap warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan kedudukan di mata hukum. Persamaan hukum di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Dalam pasal tersebut dapat kita lihat bahwa kesamaan hukum itu tidak boleh membedakan latar belakang warga negaranya, tidak peduli itu kaya atau miskin, pejabat atau buruh, laki-laki atau perempuan, semua itu sama di mata hukum.
Dalam persamaan hukum, Indonesia mengenal asas “equality before law”, yang merupakan asas penting dalam hukum modern. Bagaimana persamaan hukum itu sendiri di Indonesia? Hukum seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negaranya, dapat menjamin kepentingan hukum, mengayomi serta melindungi hak setiap warga negaranya. Walaupun di Indonesia persamaan hukum ini sudah terlaksana, namun dalam kenyataannya masih terjadi perkara yang memarjinalkan masyarakat, seperti diskriminasi gender yang dalam kenyataannya seringkali ada perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Contohnya seperti peraturan yang di berlakukan di perusahaan-perusahaan “karyawan karyawati dilarang hamil, apabila hamil di mohon mengundurkan diri”, peraturan itu terlihat netral yang berlaku bagi semua pihak tetapi setelah diamati secara cermat aturan itu memihak salah satu pihak yaitu kaum laki-laki, kenapa? karena secara nalar yang bisa hamil adalah para wanita atau karyawati, peraturan itu pun juga merugikan karyawati yang ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan persalinannya, tetapi pihak perusahaan menganggap karyawati yang hamil akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan karena kinerja karyawati yang hamil itu menurun, seharusnya perusahaan perusahaan yang memberlakukan peraturan itu memberikan cuti saja kepada karyawatinya yang hamil, sehingga peraturan itu tidak hanya berpihak pada karyawan saja.
Misalnya lagi dalam hal gender terdapat teori hukum feminis yang berbunyi “hukum memilki kecenderungan memihak laki-laki dan memilki keterbatasan pada logis dan prosedural, hukum diinformasikan oleh laki-laki untuk logis laki-laki dengan tujuan untuk melanggengkan laki-laki”. Dari teori tersebut jelas terlihat bahwa teori itu memihak kaum laki-laki, menguntungkan laki-laki dan merugikan kaum perempuan. Seperti contohnya fasilitas untuk ibu menyusui bayinya di tempat umum, di beberapa negara seperti Jepang sudah menerapkan fasilitas menyusui bagi para ibu, namun di Indonesia fasilitas seperti ruang menyusui bagi ibu masih jarang ditemui atau bahkan belum ada akibatnya para ibu-ibu menyusui bayi mereka di toilet yang mana kebersihannya belum tentu terjamin karena mereka tidak mungkin menyusui bayinya ditempat umum yang akan memperlihatkan bagian intimnya, sementara untuk fasilitas ruang merokok bagi laki-laki sudah banyak ditemui ditempat umum, kalaupun para laki-laki merokok ditempat terbuka mereka tidak akan malu karena tidak memperlihatkan bagian intim mereka. Hal seperti ini memarjinalkan kaum wanita karena perlakuannnya yang berbeda, padahal dalam UUD 1945 sudah tertulis jelas bahwa semua sama di mata hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menyamakan perlakuan terhadap masyarakat agar tidak ada yang masyarakat yang termarjinalkan.
Rabu, 07 Desember 2016
Persamaan Kedudukan di Mata Hukum
Minggu, 20 November 2016
Kecanduan gadget
Selasa, 01 November 2016
Kepatuhan hukum dalam masyarakat
Pada artikel-artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang pelapisan masyarakat dan pengaruh perubahan sosial terhadap masyarakat. Kali ini saya akan membahas tentang kepatuhan hukum dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan hukum yang wajib di patuhi oleh semua masyarakat tidak hanya orang-orang tertentu saja, seperti peraturan lalu lintas. Peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkendara hal ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan) ketika berkendara. Dalam keadaan apapun seharusnya masyarakat sadar akan adanya peraturan itu dan mematuhi peraturan yang telah dibuat tersebut, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang melanggar peraturan itu. Seperti anak SD yang mana belum waktunya (belum cukup umur) ia untuk mengendarai motor atau belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) tetapi ia tetap melakukannya padahl ia tau hal itu dilarang. Mungkin mereka diberi kebebasan oleh orang tuanya untuk mengendarai motor tetapi sang orang tua pun juga harus mengawasi dan memberi pengarahan atau orang tua harus membatasi anaknya dalam menggunakan kendaraan.
Beberapa hari terakhir ini saya melakukan pegamatan mengenai peraturan lalu lintas di kampus dan sekitarnya. Saya dapat melihat siapa saja yang mematuhi dan melanggar peraturan lalu lintas. Dari yang saya amati lebih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan daripada yang mematuhi peraturan ya sekitar 40% dari 100%. Setelah melakukan pengamatan, saya mencoba mewawancarai beberapa mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mematuhi peraturan. Dari berbagai mahasiswa yang saya tanyai mengenai pelanggaran atau mematuhi lalu lintas yang mereka lakukan, mereka pada umumnya mengetahui adanya peraturan itu tetapi sebagian dari mereka tidak mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU. Dari wawancara yang saya lakukan saya mengajukan beberapa pertanyaan seperti “dariman anda tau peraturan lalu lintas?” kebanyakan dari mereka menjawab mereka tau peraturan itu dari mulut ke mulut, orang ke orang, dari rambu-rambu yang terpajang dijalan atau mereka membaca dari peraturan yang berada di belakang kartu sim, lalu saya bertanya lagi “apakah anda tau sanksi yang diterima jika melanggar lalu lintas dalam UU?” mereka banyak menjawab tidak tau yang mereka tau jika melanggar akan ditilang mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang hal ini maka masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Pertanyaan selanjutnya “dalam situasi seperti apa anda melanggar peraturan?” jawaban bagi melaggar aturan itu mereka menjawab dengan berbagai alasan seperti mereka dalam keadaan teburu-buru atau dalam keadaan sepi maka mereka melanggarnya seperti menerobos lampu merah, tidak ada polisi dan ada juga mereka yang melanggar aturan itu karena mereka menganggap tempat yang dituju dekat, sepert tidak memakai helm ke kampus. Pertanyaan lanjutnya “mengapa mereka mematuhi lalu lintas?” jawabannya beragam ada yang menjawab karena ada polisi yang berjaga maka ia patuh, ada juga yang menjawab karena ia sadar akan bahaya bagi dirinya dan orang lain apabila ia melanggar. Dari wawancara yang saya lakukan mereka yang mematuhi aturan lalu lintas pun juga pernah melanggar aturan dan yang melanggarun juga pernah mematuhi aturan tersebut.
Saya pun juga pernah melanggar atau mematuhi aturan lalu lintas, pelanggaran yang saya lakukan seperti ke kampus tidak memakai helm, bukannya saya tidak tau bahaya yang akan saya dapatkan tetapi terkadang saya mengganggap tempat yang saya tuju itu dekat maka saya bisa tidak menggunakan helm, tetapi saya kurang mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU jika saya tidak memakai helm, peraturan yang saya patuhi seperti tidak menerobos lampu merah.
Dari apa yang telah dibahas diatas dapat disimpulkan bahwa masyarkat kurang tau akan sanksi-sanksi yang akan didapat apabila melanggar lalu lintas mungkin kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang dan masyarakat pun kurang sadar akan bahaya yang mengancam mereka apabila melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu walaupun kita tidak tau sanksi seperti apa yang akan didapat kita tetap harus mematuhi lalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri atau orang lain.
Rabu, 19 Oktober 2016
Pengaruh perubahan sosial
Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang pelapisan sosial dalam masyarakat. Dan kali ini saya akan membahas tentang perubahan sosial. apa itu perubahan sosial? perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakat dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi siatem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, pola perilaku di antara kelompok-kelompok.
Terjadinya perubahan sosial ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi. Perubahan sosial juga terjadi akibat dari dorongan dari luar sehingga masyarakat secara sadar atau tidak sadar akan mengikuti perubahan itu.
Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial? faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial ialah bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, dan lainnya. jika kita bandingkan masyarakat dari msa lalu hingga kini akan sangat terlihat sekali peruban sosial itu. Perubahan sosial itu dapat kita lihat dari cara berpakaian, berperilaku, cara belajar dan lainnya. Salah satu yang paling berpengaruh dalam menyebabkan perubahan sosial adalah penemuan-penemuan baru atau perkembangan teknologi.
Perkembangan teknologi yang dari tahun ke tahun semakin berkembang pesat membuat masyarakat juga harus mengikuti perkembangannya, seperti perkembangan ponsel pintar atau gadget. Di Indonesia sendiri gadget tidak hanya dimiliki oleh masyarakat dari lapisan atas tetapi juga hampir semuanya memiliki gadget. Hampir semua masyarakat menganggap bahwa gadget itu barang berharga dan wajib di bawa kemanapun kita pergi. Saat ini masyarakat semakin kecanduan akan teknologi yang semakin hari makin berkembang, karena menganggap teknologi telah membantu dalam melakukan suatu hal misalnya dalam mencari teman, mereka lebih menyukai mecari teman melalui dunia maya dibandingkan dengan interaksi secara langsung.
Kehadiran gadget tidak hanya diminati oleh para orang dewasa atau remaja bahkan anak kecil pun mereka sangat menyukai akan adanya gadget. Anak anak kecil menyukai gadget karena adanya fitur fitur menarik seperti game. Mereka akan betah memainkan gadget itu hanya untuk menyelesaikan sebuah game, hal ini membuat mereka kurang berinteraksi dengan dunia luar, mereka tidak tau dengan keadaan dunia luar, dan akan sibuk sendiri dengan gadgetnya. Bahkan karena hal ini jarang ditemuai anak kecil yang bermain dengan permainan tradisional bukannya bermain dengan gadget. Hal ini dapat kita bandingkan dengan tahun sebelum gadget berkembang dengan pesat. Seperti tahun 1997, dulu sebelum gadget itu berkembang pesat, anak anak kecil akan berinteraksi langsung dengan dunia luar, akan bermain permainan tradisional dengan teman sebayanya, mereka akan sibuk berinteraksi dengan dunia di luar. Bahkan dulu mencari teman pun dilakukan dengan berinteraksi dengan secara langsung bukannya melalui dunia maya yang belum tentu juga orang itu merupakan orang yang baik – baik.
Tidak hanya kecanduan akan gadget tepai masyarakat akan perkembangan tv atau televisi. Masyarakat akan lebih suka berlama lama duduk di depan tv daripada duduk dengan tetangga yang merupakan suatu budaya dalam berinteraksi dengan orang lain, karena menurutnya duduk di depan tv lebih menyenangkan dari pada duduk dengan tetangga. Akibatnya mereka menjadi korban industrial dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh para artis artis dalam tv itu, seperti cara berpakaian mereka, kendaraan yang mereka pakai dan lainnya. Hal inilah yang membuat perubahan sosial sangat kentara dari tahun ke tahun yaitu karena ketercanduan masyarakat akan adanya teknologi. Kita boleh meminati teknologi tersebut tetapi kita juga harus berinteraksi dengan dunia luar agar kita tau bagaimana keadaan diluar sana, masyarakat juga harus bisa memilah mana teknologi yang baik untuk dirinya sendiri.
Pengaruh perubahan sosial ini harus kita sikapi dengan baik, agar perubahan sosial ini tidak membuat hilangnya suatu kebudayaan.
Rabu, 12 Oktober 2016
Pelapisan masyarakat dan kesamaan derajat
Rabu, 05 Oktober 2016
Pelayanan Masyarakat
Rabu, 28 September 2016
KAIDAH SOSIAL
Pengalamanan Melanggar Kaidah Sosial
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Membohongi orang tua
|
Membohongi orang tua merupakan perilaku yg tidak baik
|
2
|
Mencuri barang milik orang lain
|
Mencuri akan medapatka dampak sosial seperti dikucilkan
|
3
|
Menipu teman
|
Dg menipu teman kita tidak akan ada yg mau menjadi teman kita
|
4
|
Tidak menjaga barang titipan orang lain
|
|
5
|
Menyontek saat ulangan
|
Menyontek merupakan tindak sosial
|
6
|
Membeda-bedakan teman
|
Kita tidak akan mempunyai teman jika membedakannya
|
7
|
Menipu orang lain
|
Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat si elaku
|
8
|
Menggangu kenyamanan orang lain
|
Karena menggangu orang lain akan berakibat buruk pada diri kita
sendiri
|
9
|
Menghina orang lain
|
Tindak sosial yg merugikan diri kita dan orang lain
|
10
|
Cuek dengan keadaan sekitar
|
Masyarakat akan berbalik cuek pada pelaku ini
|
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Duduk diatas meja
|
Tidak sopan
|
2
|
Mengejek orang lain
|
Meremehkan org lain
|
3
|
Melangkahi orang lain
|
Tidak sopan melangkahi org lain apalagi org itu lebih tua, kita
dianggap tidak menghormatinnya
|
4
|
Berpakain terbuka
|
Berpakaian terbuka tidak sopan karena diindonesia berpakaian
terbuka merupakan hal yg tabu
|
5
|
Berbicara saat makan
|
Tidak sopan dan akan membuat kita tersedak
|
6
|
Tidak menghormati orang tua
|
Menghormati org tua merupakan hal yg utama bagi yg lebih
muda
|
7
|
Membuang sampah sembarangan
|
Tidak menjaga kebersihan lingkungannya
|
8
|
Bertingkah laku yg tidak sopan
|
Dg tingkah laku yg baik daat menunjukkan sikap kita yg menghargai
orang lain
|
9
|
Berkata kasar
|
Tidak sopan berkata kasar kepada orang lain karena akan menyakiti
hati orang tersebut
|
10
|
Memotong pembicaraan orang lain
|
Tidak menghargai pendapat orang lain
|
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Berjudi
|
Merupakan larangan tuhan yang harus dijauhi oleh umatnya, yang
mana sudah diajarkan dalam agama
|
2
|
Mencuri
|
|
3
|
Menfitnah
|
|
4
|
Minum minuman keras
|
|
5
|
Membantu org lain
|
Karena setiap agama mengajarkan umatnya untuk selalu membantu
orang lain
|
6
|
Berprassangka buruk
|
Kita harus berfikiran positif terhadap orang lain
|
7
|
Tidak berpuasa
|
Dalam gama terutama islam hal ini merupak sebuah perintah yg
harus dilakukan oleh umatnya.
|
8
|
berzina
|
Larangan yg harus dijauhi oleh umat karena berzina merupakan dosa
besar
|
9
|
Tidak beribadah
|
Perintah tuhan yg arus dilakukan agar masuk surga
|
10
|
sombong
|
Akan menimbulkan cemoohan dari org lain
|
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Melanggar lalu lintas
|
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU
|
2
|
Melakukan korupsi
|
Hal ini merupakan pelanggaran hukum yg merugikan negara
|
3
|
Melakukan pembunuhan
|
Perbuatan ini sudah diatur dalam hukum yg ada diindonesia yg mana
jika dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya
|
4
|
Mencuri
|
|
5
|
Pelecehan seksual
|
|
6
|
Mencemarkan nama baik
|
Akan menimbulkan kerugian bagi diri sendir
|
7
|
penipuan
|
Merugikan org lain
|
8
|
Merampok
|
Tindakan yg dilarang menurut hukum
|
9
|
Mengkonsumsi narkoba
|
Tindakan yg dilarang menurut hukum
|
10
|
Tidak mempunyai kelengkapan dlm berkendara
|
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU
|


