Rabu, 07 Desember 2016

Persamaan Kedudukan di Mata Hukum

DISKRIMINASI GENDER
Indonesia merupakan negara hukum berarti Indonesia menjunjung tinggi adanya hukum. Seperti biasa, setiap kita membahas hukum, kita tidak akan luput dari penegakan hukum itu sendiri. Dimana setiap warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan kedudukan di mata hukum. Persamaan hukum di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan  dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Dalam pasal tersebut dapat kita lihat bahwa kesamaan hukum itu tidak boleh membedakan latar belakang warga negaranya, tidak peduli itu kaya atau miskin, pejabat atau buruh, laki-laki atau perempuan, semua itu sama di mata hukum.
Dalam persamaan hukum, Indonesia mengenal asas “equality before law”, yang merupakan asas penting dalam hukum modern. Bagaimana persamaan hukum itu sendiri di Indonesia? Hukum seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negaranya, dapat menjamin kepentingan hukum, mengayomi serta melindungi hak setiap warga negaranya. Walaupun di Indonesia persamaan hukum ini sudah terlaksana, namun dalam kenyataannya masih terjadi perkara yang memarjinalkan masyarakat, seperti diskriminasi gender yang dalam kenyataannya seringkali ada perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Contohnya seperti peraturan yang di berlakukan di perusahaan-perusahaan “karyawan karyawati dilarang hamil, apabila hamil di mohon mengundurkan diri”, peraturan itu terlihat netral yang berlaku bagi semua pihak tetapi setelah diamati secara cermat aturan itu memihak salah satu pihak yaitu kaum laki-laki, kenapa? karena secara nalar yang bisa hamil adalah para wanita atau karyawati, peraturan itu pun juga merugikan karyawati yang ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan persalinannya, tetapi pihak perusahaan menganggap karyawati yang hamil akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan karena kinerja karyawati yang hamil itu menurun, seharusnya perusahaan perusahaan yang memberlakukan peraturan itu memberikan cuti saja kepada karyawatinya yang hamil, sehingga peraturan itu tidak hanya berpihak pada karyawan saja.
Misalnya lagi dalam hal gender terdapat teori hukum feminis yang berbunyi “hukum memilki kecenderungan memihak laki-laki dan memilki keterbatasan pada logis dan prosedural, hukum diinformasikan oleh laki-laki untuk logis laki-laki dengan tujuan untuk melanggengkan laki-laki”. Dari teori tersebut jelas terlihat bahwa teori itu memihak kaum laki-laki, menguntungkan laki-laki dan merugikan kaum perempuan. Seperti contohnya fasilitas untuk ibu menyusui bayinya di tempat umum, di beberapa negara seperti Jepang sudah menerapkan fasilitas menyusui bagi para ibu, namun di Indonesia fasilitas seperti ruang menyusui bagi ibu masih jarang ditemui atau bahkan belum ada akibatnya para ibu-ibu menyusui bayi mereka di toilet yang mana kebersihannya belum tentu terjamin karena mereka tidak mungkin menyusui bayinya ditempat umum yang akan memperlihatkan bagian intimnya, sementara untuk fasilitas ruang merokok bagi laki-laki sudah banyak ditemui ditempat umum, kalaupun para laki-laki merokok ditempat terbuka mereka tidak akan malu karena tidak memperlihatkan bagian intim mereka. Hal seperti ini memarjinalkan kaum wanita karena perlakuannnya yang berbeda, padahal dalam UUD 1945 sudah tertulis jelas bahwa semua sama di mata hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menyamakan perlakuan terhadap masyarakat agar tidak ada yang masyarakat yang termarjinalkan.

Minggu, 20 November 2016

Kecanduan gadget

Menurut Max Weber, “masyarakat berkembang linear dari tradisional ke modern”, berarti terjadi perubahan dari masyarakat tradisional yang tertuju pada tradisi turun temurun ke masyarakat modern yang rasional. Lalu bagaimana jika perubahan itu berdampak buruk pada masyarakat, seperti sosial?  Di zaman modern seperti sekarang ini manusia telah menjadi ketergantungan terhadap perkembangan teknologi di antaranya dalam alat komunikasi, seperti ketergantungan terhadap gadget. Gadget merupakan alat komunikasi yang praktis dan mudah dibawa kemana-mana, yang memiliki teknologi yang lebih canggih dari latop atau komputer. Gadget sendiri memiliki banyak jenis seperti smarthone, tablet, dan lainnya. Sekarang ini gadget berkembang dengan berbagai teknologi dan fitur yang lebih menarik, hal itu juga membuat perkembangan sosmed (sosial media) ikut terpengaruh dalam perkembangannya. Yang dulunya hanya kenal dengan email sekarang banyak bermunculan sosmed lainnya seperti facebook, twitter, instagram, path dan lainnya.
Pada saat ini gadget menjadi salah satu kebutuhan hidup bagi manusia yang hidup di zaman modern ini. Menurut saya, masyarakat menjadikan gadget sebagai kebutuhan hidup sebab gadget bukan lagi dianggap sebagai barang mewah karena dari masyarakat desa hingga kota dan dari anak-anak samai orang tua telah mengenal dan menggunakan gadget. Hal ini menimbulkan perubahan sosial karena telah terjadi perubahan pada unsur sosial dan budaya. Dengan terjadinya kemajuan teknologi berarti masyarakat telah mengalami perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarkat modern.
Teori linear menjelaskan bahwa tahapan berubahan dari tahap tertentu ke tahap yang lebih tinggi. Dari masyarakat primitive ke masyarakat kharismatis (tradisional). Dari masyarakat karismatis ke masyarakat modern. Menurut pendapat saya dari teori tersebut bahwa gadget daat menimbulkan perubahan perubahan seerti, pada zaman dulu atau masyarakat tradisional dalam berkomunikasi dengan menggunakan surat atau bersilahturahmi secara langsung, yang mana hal ini kurang efektif dalam pelaksanaannya, tetapi di zaman sekarang atau modern masyarakat  atau manusia lebih mudah dalam berkomunikasi yaitu dengan penggunaan gadget. Penggunaan gadget sendiri memilki damak negatif dan dampak positif. Dampak positifnya adalah penggunaan gadget lebih cepat  dan efisien dalam berkomunikasi walaupun jarak yang jauh, sedangkan dampak negatifnya adalah manusia akan malas dalam bersilaturahmi secara langsung.
Bagaimana dengan masyarakat yang kecanduan gadget? Kecanduan gadget tidak hanya bagi orang dewasa saja para remaja dan anak-anak pun juga, yang mana merupakan awal mula dari perubahan sosial. Menurut Karl Manheim, “perubahan sosial itu dimulai dari norma dan nilai, kemudian yang lain ikut terpengaruh, seperti lembaga sosial”.  Menurut pendapat saya mengenai teori ini, perubahan sosial itu berubah dari norma dan nilai sosial yang mana kecanduan gadget dapat merubah nilai dan sosial atau dapat menghilangkan norma yang telah dimiliki sejak lahir dalam masyarakat. Misalnya dalam norma sosial, dulu pada tahun 90-an masyarakat lebih suka bersosialisasi dengan tetangga atau orang lain dengan bertatap muka, sekarang masyarakat lebih suka bersosialisasi melalui sosial media yang menurut mereka itu lebih efektif dan efisien dalam bersosialisasi juga tidak perlu pergi jauh hanya untuk mencari teman karena dengan menggunakan sosmed sudah bisa mencari teman sampai luar negri. Kecandun gadget juga merubah norma kesopanan dalam diri seseorang, seperti contohnya akibat dari ketergantugan gadget ketika seseorang terkena musibah bukannya menolong malah menfotonya, hal ini melanggar norma kesopanan, atau ketika sedang menghadiri reuni teman lama bukannya berbagi cerita atau pengalaman malah selfie terus nunduk lihat hp, bukannya diungkapin langsung malah update status “lagi reuni temen smk nih, akhirnya kumpul lagi", mungkin dalam reuni itu hanya satu orang saja yang berbicara dan lainnya fokua ke gadget sendiri.
Tidak hanya perubahan norma sosial dan kesopanan saja, norma hukum juga mengalami perubahan. Teori Roscoe Pound, "hukum merupakan alat rekayasa masyarakat", maksudnya adalah masyarakat secara alamiah melakukan perubahan sosial, tetapi hukum merancang agar perubahan masyarakat tidak terjadi secara alamiah. Menurut pendapat saya, hukum itu dibuat untuk mencegah perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, masyarakat boleh berubah tetapi jangan melupakan hukum yang sudah ditetapkan. Misalnya orang yang kecanduan gadget akan menggunakan gadget itu walaupun dalam keadaan sedang berkendara, perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas hal ini juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut saya perubahan ini terjadi karena kurang sadarnya masyarakat terhadap penggunaan gadget secara berlebihan, selain berdampal pada sosial juga berdampak pada kesehatan. Kita sebagai manusia seharusnya bisa mengontrol diri dalam penggunaan gadget agar kita tidak diperbudak oleh teknologi.

Selasa, 01 November 2016

Kepatuhan hukum dalam masyarakat

Pada artikel-artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang pelapisan masyarakat dan pengaruh perubahan sosial terhadap masyarakat. Kali ini saya akan membahas tentang  kepatuhan hukum dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan hukum yang wajib di patuhi oleh semua masyarakat tidak hanya orang-orang tertentu saja, seperti peraturan lalu lintas. Peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkendara hal ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan) ketika berkendara. Dalam keadaan apapun seharusnya masyarakat sadar akan adanya peraturan itu dan mematuhi peraturan yang telah dibuat tersebut, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang melanggar peraturan itu. Seperti anak SD yang mana belum waktunya (belum cukup umur) ia untuk mengendarai motor atau belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) tetapi ia tetap melakukannya padahl ia tau hal itu dilarang. Mungkin mereka diberi kebebasan oleh orang tuanya untuk mengendarai motor tetapi sang orang tua pun juga harus mengawasi dan memberi pengarahan atau orang tua harus membatasi anaknya dalam menggunakan kendaraan.

Beberapa hari terakhir ini saya melakukan pegamatan mengenai peraturan lalu lintas di kampus dan sekitarnya. Saya dapat melihat siapa saja yang mematuhi dan melanggar peraturan lalu lintas. Dari yang saya amati lebih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan daripada yang mematuhi peraturan ya sekitar 40% dari 100%. Setelah melakukan pengamatan, saya mencoba mewawancarai beberapa mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mematuhi peraturan. Dari berbagai mahasiswa yang saya tanyai mengenai pelanggaran atau mematuhi lalu lintas yang mereka lakukan, mereka pada umumnya mengetahui adanya peraturan itu tetapi sebagian dari mereka tidak mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU. Dari wawancara yang saya lakukan saya mengajukan beberapa pertanyaan seperti “dariman anda tau peraturan lalu lintas?” kebanyakan dari mereka menjawab mereka tau peraturan itu dari mulut ke mulut, orang ke orang, dari rambu-rambu yang terpajang dijalan atau mereka membaca dari peraturan yang berada di belakang kartu sim, lalu saya bertanya lagi “apakah anda tau sanksi yang diterima jika melanggar lalu lintas dalam UU?” mereka banyak menjawab tidak tau yang mereka tau jika melanggar akan ditilang mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang hal ini maka masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Pertanyaan selanjutnya “dalam situasi seperti apa anda melanggar peraturan?” jawaban bagi melaggar aturan itu mereka menjawab dengan berbagai alasan seperti mereka dalam keadaan teburu-buru atau dalam keadaan sepi maka mereka melanggarnya seperti menerobos lampu merah, tidak ada polisi dan ada juga mereka yang melanggar aturan itu karena mereka menganggap tempat yang dituju dekat, sepert tidak memakai helm ke kampus. Pertanyaan lanjutnya “mengapa mereka mematuhi lalu lintas?” jawabannya beragam ada yang menjawab karena ada polisi yang berjaga maka ia patuh, ada juga yang menjawab karena ia sadar akan bahaya bagi dirinya dan orang lain apabila ia melanggar. Dari wawancara yang saya lakukan mereka yang mematuhi aturan lalu lintas pun juga pernah melanggar aturan dan yang melanggarun juga pernah mematuhi aturan tersebut.

Saya pun juga pernah melanggar atau mematuhi aturan lalu lintas, pelanggaran yang saya lakukan seperti ke kampus tidak memakai helm, bukannya saya tidak tau bahaya yang akan saya dapatkan tetapi terkadang saya mengganggap tempat yang saya tuju itu dekat maka saya bisa tidak menggunakan helm, tetapi saya kurang mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU jika saya tidak memakai helm, peraturan yang saya patuhi seperti tidak menerobos lampu merah.

Dari apa yang telah dibahas diatas dapat disimpulkan bahwa masyarkat kurang tau akan sanksi-sanksi yang akan didapat apabila melanggar lalu lintas mungkin kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang dan masyarakat pun kurang sadar akan bahaya yang mengancam mereka apabila melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu walaupun kita tidak tau sanksi seperti apa yang akan didapat kita tetap harus mematuhi lalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri atau orang lain.

Rabu, 19 Oktober 2016

Pengaruh perubahan sosial

Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang pelapisan sosial dalam masyarakat. Dan kali ini saya akan membahas tentang perubahan sosial. apa itu perubahan sosial? perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakat dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi siatem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, pola perilaku di antara kelompok-kelompok.

Terjadinya perubahan sosial ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi. Perubahan sosial juga terjadi akibat dari dorongan dari luar sehingga masyarakat secara sadar atau tidak sadar akan mengikuti perubahan itu.
Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial? faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial ialah bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, dan lainnya. jika kita bandingkan masyarakat dari msa lalu hingga kini akan sangat terlihat sekali peruban sosial itu. Perubahan sosial itu dapat kita lihat dari cara berpakaian, berperilaku, cara belajar dan lainnya. Salah satu yang paling berpengaruh dalam menyebabkan perubahan sosial adalah penemuan-penemuan baru atau perkembangan teknologi.

Perkembangan teknologi yang dari tahun ke tahun semakin berkembang pesat membuat masyarakat juga harus mengikuti perkembangannya, seperti perkembangan ponsel pintar atau gadget. Di Indonesia sendiri gadget tidak hanya dimiliki oleh masyarakat dari lapisan atas tetapi juga hampir semuanya memiliki gadget.  Hampir semua masyarakat menganggap bahwa gadget itu barang berharga dan wajib di bawa kemanapun kita pergi. Saat ini masyarakat semakin kecanduan akan teknologi yang semakin hari makin berkembang, karena menganggap teknologi telah membantu dalam melakukan suatu hal misalnya dalam mencari teman, mereka lebih menyukai mecari teman melalui dunia maya dibandingkan dengan interaksi secara langsung.

Kehadiran gadget tidak hanya diminati oleh para orang dewasa atau remaja bahkan anak kecil pun mereka sangat menyukai akan adanya gadget. Anak anak kecil menyukai gadget karena adanya fitur fitur menarik seperti game. Mereka akan betah memainkan gadget itu hanya untuk menyelesaikan sebuah game, hal ini membuat mereka kurang berinteraksi dengan dunia luar, mereka tidak tau dengan keadaan dunia luar, dan akan sibuk sendiri dengan gadgetnya. Bahkan karena hal ini jarang ditemuai anak kecil yang bermain dengan permainan tradisional bukannya bermain dengan gadget. Hal ini dapat kita bandingkan dengan tahun sebelum gadget berkembang dengan pesat. Seperti tahun 1997, dulu sebelum gadget itu berkembang pesat, anak anak kecil akan berinteraksi langsung dengan dunia luar, akan bermain permainan tradisional dengan teman sebayanya, mereka akan sibuk berinteraksi dengan dunia di luar. Bahkan dulu mencari teman pun dilakukan dengan berinteraksi dengan secara langsung bukannya melalui dunia maya yang belum tentu juga orang itu merupakan orang yang baik – baik.

Tidak hanya kecanduan akan gadget tepai masyarakat akan perkembangan tv atau televisi. Masyarakat akan lebih suka berlama lama duduk di depan tv daripada duduk dengan tetangga yang merupakan suatu budaya dalam berinteraksi dengan orang lain, karena menurutnya duduk di depan tv lebih menyenangkan dari pada duduk dengan tetangga. Akibatnya mereka menjadi korban industrial dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh para artis artis dalam tv itu, seperti cara berpakaian mereka, kendaraan yang mereka pakai dan lainnya. Hal inilah yang membuat perubahan sosial sangat kentara dari tahun ke tahun yaitu karena ketercanduan masyarakat akan adanya teknologi. Kita boleh meminati teknologi tersebut tetapi kita juga harus berinteraksi dengan dunia luar agar kita tau bagaimana keadaan diluar sana, masyarakat juga harus bisa memilah mana teknologi yang baik untuk dirinya sendiri.

Pengaruh perubahan sosial ini harus kita sikapi dengan baik, agar perubahan sosial ini tidak membuat hilangnya suatu kebudayaan.

Rabu, 12 Oktober 2016

Pelapisan masyarakat dan kesamaan derajat

Pada artikel sebelumnya saya membahas tentang pelayanan masyarakat. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat dalam masyarakat. Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu itu terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat yang heterogen. Hal ini yang membentuk pelapisan sosial dalam masyarakat. Pelapisan sosial atau disebut juga statifikasi sosial adalah perbedaan individu atau kelompok yang memepatkan seseorang pada kelas-kelas sosial yang berbeda secara bertingkat dan memberikan hak dan kewajiban yang berbeda antar lapisan masyarakat. Dalam hal ini, pelapisan sosial ada yang terbentuk dengan sendirinya dan ada yang terbentuk secara sengaja. Pelapisan masyarakat yang terbentuk dengan sendiri atau tanpa disengaja ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun seseorang yang berada pada lapisan tertentu terjadi secara sendiri bukan karena kesengajaan yang dibentuk sebelumnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, pelapisan sosial yang terbentuk tanpa disengaja ini membentuk lapisan dasar yang beragam. Kedudukan masyarakat dalam pelapisan tanpa disengaja ini, misalnya karena usia yang lebih tua, karena lebih pandai, karena mempunyai bakat, dan lainnya.  Sedangkan pelapisan sosial yang disengaja ini disengajakan dengan tujuan untuk mencapai kepentingan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas wewenang dan kekuasaan itu kepada seseorang sehingga terdapat keteraturan. Misalnya dalam pemerintahan, partai politik, dan lainnya. Yang menentukan tinggi rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh bermacam-macam, seperti kekayaan, kekuasaan, wewenang, dan nilai-nilai sosial.

Mengenai pelapisan sosial saya akan memberikan contoh di negeri kita, di indonesia secara tidak langsung terjadi pelapisan sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan atas yang di duduki oleh pemerintahan, dan kalangan bawahnya adalah rakyat. Perbedaan seperti ini begitu terlihat, sperti contohnya dalam penegakan keadilan atau hukum, pemerintah seperti melindungi mereka yang berada dalam pemerintahandi banding melindungi rakyat.
Pada kenyataan yang terjadi adalah para pejabat yang mencuri kesejahteraan rakyat atau sebut saja dengan korupsi sulit di tangkap dan di jerat hukum, ini berbanding terbalik dengan kejahatan yang dilakukan rakyat biasa misalnya mencuri sandal, mereka yang mencuri sandal dtangkap dan dijerat hukum dengan cepat dan berat, walaupun pejabat yang melakukan korupsi di tangkap maka yang mereka huni bukan penjara-penjara biasa tetapi yang penjara seperti hotel bintang lima.

Dari contoh di atas terlihat sekali pelapisan sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, dapat terlihat kalangan atas yaitu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan wewenang lebih di bandingkan rakyat dan kesannya semuanya bisa di beli dengan uang. Oleh karena itu perlu adanya kesamaan derajat antara kalangan atas dan kalangan bawah. Apa itu kesamaan derajat? Kesamaan derajat adalah sifat yang menghubungkan antara manusia dan lingkungan masyarakat, maksudnya orang atau masyarakat memiliki hak dan kewajiban baik dalam masyarakat atau terhadap pemerintahan.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat ini mempunyai hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Adanya kesamaan derajat ini untuk menyamakan derajat masyarakat yang tidak berdasarkan kekuasaan, memiliki hak yang sama sebagai warga negara sehingga tidak ada pembatas antara kalangan atas dengan kalangan bawah.


Menurut saya masyarakat pun harus mampu menghargai perbedaan yang terjadi dalam masyarakat, tidak memaksakan suatu kelompok untuk mengikuti atau memaksakan suatu yang berbeda seperti perbedaan derajat. Pelapisan sosial itu kerap terjadi dalam masyarakat, tetepi lebih baiknya dalam masyarakat menghilangkan perbedaan derajat dan mengedepankan kesamaan derajat sehingga keadilan di negeri ini tidak hanya berpihak pada mereka yang memiliki wewenang dan kekuasaan tetapi berpihak pada semua pelapisan sosial masyarakat.

Rabu, 05 Oktober 2016

Pelayanan Masyarakat

Pemerintah merupakan pelayanan masyarakat, yang didirikan tidak hanya untuk melayani dirinya sendiri tetapi juga masyarakat. Pelayanan masyarakat atau pelayanan publik adalah layanan yang disediakan untuk masyarakat, yang diadakan guna untuk melayani masyarakat dalam segala hal, seperti kependudukan, kesehatan atau lainnya. Lembaga pelayanan masyarakat itu seperti rumah sakit, dinas kependudukan dan catatan sipil, bank dan lainnya.

Kali ini saya akan membahas tentang hasil pengamatan terhadap masyarakat yang saya lakukan beberapa waktu lalu di salah satu lembaga pelayanan masyarakat, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil. Sebelum membahas lebih jauh tentang pengamatan yang saya lakukan, ada baiknya kita membahas tentang apa itu dinas kependudukan dan pencacatan sipil atau sering disebut dengan catatan sipil. Catatan sipil adalah lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran terhadap kependudukan masyarakat dan memastikan hukum masyarakat. Catatan sipil memberikan layanan yang berkaitan dengan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian dan masalah catatan sipil lainnya. Tujuan dari lembaga catatan sipil adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dalam status perdata seseorang, kepastian hukum ini sangat penting dalam perbuatan hukum yang dilakukan seseorang. Sedangkan tujuan dari pencatatan adalah sebagai bukti bahwa peristiwa hukum itu telah terjadi pada seseorang itu.

Saya melakukan pengamatan ini tidak sendiri tetapi ditemani empat teman saya yang juga melakukan pengamatan terhadap masyarakat. Dalam pengamatan yang saya lakukan, yang pertama kali saya lihat adalah tempatnya, karena tempatnya ini yang strategis jadi mudah ditemukan. Tempat parkir yang disediakan pun cukup untuk menampung kendaraan yang datang ke tempat itu. Tukang parkirnya  pun mengarahkan kemana akan diparkiran kendaraan itu. Lalu setelah lebih dalam banyak terdapat masyarakat yang sedang mengantri untuk menyelesaikan urusan kependudukan mereka. Mungkin karena bulan-bulan ini sedang genjar-genjarnya pembuatan kartu tanda penduduk, maka kebanyakan masyarakat yang ada disana mengurusi pembuatan ktp atau memperbaiki ktpnya. Tetapi tidak hanya masyarakat yang mengurusi ktp, ada juga masyarakat yang mengurusi anak kelahiran anak. Karena banyaknya masyarakat yang datang membuat tempat yang duduk yang disediakan oleh tempat ini tidak cukup untuk menampung banyaknya masyarakat yang datang, dan hal ini membuat jalan menuju tempat parkir terhambat. Mungkin jika hari bisa banyaknya masyarakat yang dtang tidak sebanyak ini. Kebanyakan masyarakat datang ke tempat ini dari pagi hari agar tidak mengantri tetapi walaupun datang sepagi itu mereka harus tetap mengantri karena sudah ada yang datang duluan, bahkan ada yang sudah datang dari jam 8 tetapi sampai siang belum dipanggil, mungkin karena banyaknya pengantri yang datang duluan sehingga hal itu terjadi. Walaupun masyarakat harus mengantri dan berpanas panas ria, mereka merasa cukup puas dengan pelayanan yang diberikan petugas. Dari yang saya lihat disana, kebanyakan masyarakat yang datang dari kalangan menengah itu terlihat dari kendaraan yang mereka gunakan dan pakaian yang sederhana walaupun ada beberapa masyarakat yang menggunakan pakaian seperti pakaian kantor.

Dari segi pelayanan yang diberikan masyarakat, dari komentar masyarakatnya petugas melayani masyarakat dengan ramah, baik. Petugas tidak membedakan pelayanan terhadap masyarakat dari kedudukan mereka, petugas menyamakan pelayannya tanpa memandang masyarakat itu kaya atau miskin. Saya pun mewawancarai beberapa masyarakat yang ada disana tentang pelayan publik ini, mereka berpendapat bahwa petugasnya ramah, baik dalam melayani, tanggap dan tidak adanya pembeda dalam melayani, petugas pun tidak menghambat adanya proses pelayanan itu sendiri, yang kebanyakan masyarakat  keluhkan adalah mengantri untuk pelayanannya itu yang lama, mungkin karena petugasnya yang kurang banyak, atau karena mungkin masyarkatnya yang datang terlalu banyak. Saat pengamatan pun saya juga menemui beberapa masyarakat yang gagal mendapat layanan karena mereka kurang memahami jadwal layanannya tersebut.

Dalam hal ini saya sebagai pelaku pengamat merasa senang melakukan pengamatan ini, karena ini merupakan pengalaman pertama saya terjun dalam masyarakat. Saya jadi tahu apa saja yang masalah yang terjadi di catatan sipil, hal ini menambahkan wawasan terhadap saya. Saya cukup kagum dengan petugas yang melayani dengan ramah, baik dan cepat tanggap jika ada masyarakat yang bingung dan bertanya. Akan tetapi, hal yang memprihatinkan adalah ketika masyarakat yang datang cukup banyak, membuat sarana khususnya pada tempat pengantrian belum mampu menampung seluruh masyarakat yang datang. Ada masyarakat yang rela berdiri lama karena tidak mendapatkan tempat duduk demi menunggu terselesainya proses pembuatan kartu penduduk mereka. Adapula masyarakat yang duduk dilantai, tangga atau bahkan di pinggiran taman demi menunggu proses itu selesai.

Saat disana saya melihat keragaman masyarakat yang datang. Keragaman ini digolongkan menjadi tiga, yaitu dari kalangan keatas atau kaya mereka menggunakan pakaian yang modis dan menggunakan aksesoris dan gadget sebagai penunjang. Dari kalangan menengah atau standar, mereka menggunkan pakaian yang rapi dan pantas tanpa menggunakan aksesorris yang berlebihan. Sedangkan mereka dari kalangan menengah kebawah, mereka menggunakan pakaian yang sederhana bahwa mereka ada yang tidak memperdulikan pakaian yang mereka gunakan dan tanpa aksesoris dan gadget sebagi penunjang.

Walaupun masyarakat yang datang di catatan sipil ini beragam, petugas tetap melayani masyarakat dengan ramah, baik, tanggap dan profesional tanpa membedakan kalangan masyarakat. Petugas tetap mengutamakan antrian dan masyarakat yang pemenuhannya lengkap, sehingga terpenuhilah apa yang masyarakat urus di Catatan Sipil. Setelah melakukan pengamatan, saya mendiskusikannya dengan teman sekelompok yang mereka juga mengamati di pelayan publik yang lain. Dari diskusi ini dapat saya simpulkan, bahwa pelayanan publik lainnya tidak membedakan pelayanan yang petugas berikan kepada masyarakat.

Rabu, 28 September 2016

KAIDAH SOSIAL



Pengalamanan Melanggar Kaidah Sosial
Kaidah sosial atau biasa disebut dengan norma sosial. Apa itu kaidah sosial? Kaidah soaial adalah kententuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku pergaulan manusia dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, atau aturan yang berpangkal pada perintah, larangan dan anjuran. Adapun jenis kaidah ada 4, yaitu kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah agama, dan kaidah hukum.
1.      Kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari rasa kesusilaan dalam masyarakat atau bersumber dari diri sendiri (hati nurani). Hati nurani manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan buruk, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap pribadi manusia.
2.      Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan dalam masayarakat yang berdasarkan kesopanan, ketaatan atau kebiasaan. Kaidah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir manusia alam bermasyarakat agar tercapainya suasana keakrban dalam bermasyarakat.
3.      Kaidah agama adalah kaidah sosial yang bersumber dari Tuhan yang berisi larangan, perintah dan anjuran. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepata Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Kaidah ini merupakan tuntutan hidup manusia menuju kearah yang baik dan benar.
4.      Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh yang berwenang untuk memenuhi dan melindungi segala kepentingan hidup manusia dalam bermasyarakat.
Setelah kita tahu pengertian dan jenis dari kaidah sosial diatas, sekarang saya akan membahas tentang pengalaman saya melanggar kaidah sosial. Pada dasarnya manusia itu tidak luput akan kesalahan entah kesalahan itu kecil atau besar, disengaja atau tidak disengaja. Begitupun dengan saya yang hanya manusia biasa pasti memilki banyak kesalahan, kesalahan itu saya lakukan saat sadar atau tidak, saat sengaja maupun tidak disengaja. Contoh kesalahan yang pernah saya lakukan seperti melanggar kaidah sosial. Kaidah sosial yang pernah saya langgar seperti kaidah hukum, yatu melanggar lalu lintas atau berkendara tanpa menggunakan helm. Hal ini sering saya lakukan ketika berangkat ke kampus, menganggap sepele karena tempat yang dituju dekat sehingga tidak menggunakan helm. Perasaan yang saya rasakan adalah takut, takut jika ketahuan atau tertangkap polisi karena tidak menggunakan helm ketika berkendara, atau takut akan terjadi hal-hal yang diinginkan seperti kecelakaan. Hal ini merupakan kebiasaan yang harus dihentikan agar  tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelanggaran kaidah sosial lain yang saya lakukan adalah pelanggaran kaidah kesusialaan yaitu membohongi orang tua. Hal ini pernah saya lakukan yaitu saat dimana sya izin ke orang tua pergi kerumah teman dengan alasan belajar kelompok  padahal kenyataannya saya pergi kerumah teman untuk bermain. Dan hal ini menimbulkan perasaan khawatir akan ketahuan jika berbohong. walaupun terselimuti rasa khawatir, saya masih sering melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran-pelanggaran diatas seharusnya tidak untuk dilakukan terus-menerus karena akan menjadi suatu kebiasaan. Oleh karenanya, kita seharusnya juga dapat menyikap ini hal ini agar tak melakukan pelanggaran seperti diatas.

1.      Kaidah Kesusilaan
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Membohongi orang tua
Membohongi orang tua merupakan perilaku yg tidak baik
2
Mencuri barang milik orang lain
Mencuri akan medapatka dampak sosial seperti dikucilkan
3
Menipu teman
Dg menipu teman kita tidak akan ada yg mau menjadi teman kita
4
Tidak menjaga barang titipan orang lain

5
Menyontek saat ulangan
Menyontek merupakan tindak sosial
6
Membeda-bedakan teman
Kita tidak akan mempunyai teman jika membedakannya
7
Menipu orang lain
Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat si elaku
8
Menggangu kenyamanan orang lain
Karena menggangu orang lain akan berakibat buruk pada diri kita sendiri
9
Menghina orang lain
Tindak sosial yg merugikan diri kita dan orang lain
10
Cuek dengan keadaan sekitar
Masyarakat akan berbalik cuek pada pelaku ini

2.      Kaidah Kesopanan
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Duduk diatas meja
Tidak sopan
2
Mengejek orang lain
Meremehkan org lain
3
Melangkahi orang lain
Tidak sopan melangkahi org lain apalagi org itu lebih tua, kita dianggap tidak menghormatinnya
4
Berpakain terbuka
Berpakaian terbuka tidak sopan karena diindonesia berpakaian terbuka merupakan hal yg tabu
5
Berbicara saat makan
Tidak sopan dan akan membuat kita tersedak
6
Tidak menghormati orang tua
Menghormati org tua merupakan hal yg utama bagi yg lebih muda 
7
Membuang sampah sembarangan
Tidak menjaga kebersihan lingkungannya
8
Bertingkah laku yg tidak sopan
Dg tingkah laku yg baik daat menunjukkan sikap kita yg menghargai orang lain
9
Berkata kasar
Tidak sopan berkata kasar kepada orang lain karena akan menyakiti hati orang tersebut
10
Memotong pembicaraan orang lain
Tidak menghargai pendapat orang lain

3.      Kaidah Agama
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Berjudi
Merupakan larangan tuhan yang harus dijauhi oleh umatnya, yang mana sudah diajarkan dalam agama
2
Mencuri
3
Menfitnah
4
Minum minuman keras
5
Membantu org lain
Karena setiap agama mengajarkan umatnya untuk selalu membantu orang lain
6
Berprassangka buruk
Kita harus berfikiran positif terhadap orang lain
7
Tidak berpuasa
Dalam gama terutama islam hal ini merupak sebuah perintah yg harus dilakukan oleh umatnya.
8
berzina
Larangan yg harus dijauhi oleh umat karena berzina merupakan dosa besar
9
Tidak beribadah
Perintah tuhan yg arus dilakukan agar masuk surga
10
sombong
Akan menimbulkan cemoohan dari org lain

4.      Kaidah Hukum
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Melanggar lalu lintas
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU
2
Melakukan korupsi
Hal ini merupakan pelanggaran hukum yg merugikan negara
3
Melakukan pembunuhan
Perbuatan ini sudah diatur dalam hukum yg ada diindonesia yg mana jika dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya
4
Mencuri
5
Pelecehan seksual
6
Mencemarkan nama baik
Akan menimbulkan kerugian bagi diri sendir
7
penipuan
Merugikan org lain
8
Merampok
Tindakan yg dilarang menurut hukum
9
Mengkonsumsi narkoba
Tindakan yg dilarang menurut hukum
10
Tidak mempunyai kelengkapan dlm berkendara
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU