Selasa, 01 November 2016

Kepatuhan hukum dalam masyarakat

Pada artikel-artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang pelapisan masyarakat dan pengaruh perubahan sosial terhadap masyarakat. Kali ini saya akan membahas tentang  kepatuhan hukum dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan hukum yang wajib di patuhi oleh semua masyarakat tidak hanya orang-orang tertentu saja, seperti peraturan lalu lintas. Peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkendara hal ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan) ketika berkendara. Dalam keadaan apapun seharusnya masyarakat sadar akan adanya peraturan itu dan mematuhi peraturan yang telah dibuat tersebut, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang melanggar peraturan itu. Seperti anak SD yang mana belum waktunya (belum cukup umur) ia untuk mengendarai motor atau belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) tetapi ia tetap melakukannya padahl ia tau hal itu dilarang. Mungkin mereka diberi kebebasan oleh orang tuanya untuk mengendarai motor tetapi sang orang tua pun juga harus mengawasi dan memberi pengarahan atau orang tua harus membatasi anaknya dalam menggunakan kendaraan.

Beberapa hari terakhir ini saya melakukan pegamatan mengenai peraturan lalu lintas di kampus dan sekitarnya. Saya dapat melihat siapa saja yang mematuhi dan melanggar peraturan lalu lintas. Dari yang saya amati lebih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan daripada yang mematuhi peraturan ya sekitar 40% dari 100%. Setelah melakukan pengamatan, saya mencoba mewawancarai beberapa mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan mematuhi peraturan. Dari berbagai mahasiswa yang saya tanyai mengenai pelanggaran atau mematuhi lalu lintas yang mereka lakukan, mereka pada umumnya mengetahui adanya peraturan itu tetapi sebagian dari mereka tidak mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU. Dari wawancara yang saya lakukan saya mengajukan beberapa pertanyaan seperti “dariman anda tau peraturan lalu lintas?” kebanyakan dari mereka menjawab mereka tau peraturan itu dari mulut ke mulut, orang ke orang, dari rambu-rambu yang terpajang dijalan atau mereka membaca dari peraturan yang berada di belakang kartu sim, lalu saya bertanya lagi “apakah anda tau sanksi yang diterima jika melanggar lalu lintas dalam UU?” mereka banyak menjawab tidak tau yang mereka tau jika melanggar akan ditilang mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang hal ini maka masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Pertanyaan selanjutnya “dalam situasi seperti apa anda melanggar peraturan?” jawaban bagi melaggar aturan itu mereka menjawab dengan berbagai alasan seperti mereka dalam keadaan teburu-buru atau dalam keadaan sepi maka mereka melanggarnya seperti menerobos lampu merah, tidak ada polisi dan ada juga mereka yang melanggar aturan itu karena mereka menganggap tempat yang dituju dekat, sepert tidak memakai helm ke kampus. Pertanyaan lanjutnya “mengapa mereka mematuhi lalu lintas?” jawabannya beragam ada yang menjawab karena ada polisi yang berjaga maka ia patuh, ada juga yang menjawab karena ia sadar akan bahaya bagi dirinya dan orang lain apabila ia melanggar. Dari wawancara yang saya lakukan mereka yang mematuhi aturan lalu lintas pun juga pernah melanggar aturan dan yang melanggarun juga pernah mematuhi aturan tersebut.

Saya pun juga pernah melanggar atau mematuhi aturan lalu lintas, pelanggaran yang saya lakukan seperti ke kampus tidak memakai helm, bukannya saya tidak tau bahaya yang akan saya dapatkan tetapi terkadang saya mengganggap tempat yang saya tuju itu dekat maka saya bisa tidak menggunakan helm, tetapi saya kurang mengetahui sanksi yang terdapat dalam UU jika saya tidak memakai helm, peraturan yang saya patuhi seperti tidak menerobos lampu merah.

Dari apa yang telah dibahas diatas dapat disimpulkan bahwa masyarkat kurang tau akan sanksi-sanksi yang akan didapat apabila melanggar lalu lintas mungkin kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang dan masyarakat pun kurang sadar akan bahaya yang mengancam mereka apabila melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu walaupun kita tidak tau sanksi seperti apa yang akan didapat kita tetap harus mematuhi lalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri atau orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar