Rabu, 28 September 2016

KAIDAH SOSIAL



Pengalamanan Melanggar Kaidah Sosial
Kaidah sosial atau biasa disebut dengan norma sosial. Apa itu kaidah sosial? Kaidah soaial adalah kententuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku pergaulan manusia dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, atau aturan yang berpangkal pada perintah, larangan dan anjuran. Adapun jenis kaidah ada 4, yaitu kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah agama, dan kaidah hukum.
1.      Kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari rasa kesusilaan dalam masyarakat atau bersumber dari diri sendiri (hati nurani). Hati nurani manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan buruk, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap pribadi manusia.
2.      Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan dalam masayarakat yang berdasarkan kesopanan, ketaatan atau kebiasaan. Kaidah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir manusia alam bermasyarakat agar tercapainya suasana keakrban dalam bermasyarakat.
3.      Kaidah agama adalah kaidah sosial yang bersumber dari Tuhan yang berisi larangan, perintah dan anjuran. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepata Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Kaidah ini merupakan tuntutan hidup manusia menuju kearah yang baik dan benar.
4.      Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh yang berwenang untuk memenuhi dan melindungi segala kepentingan hidup manusia dalam bermasyarakat.
Setelah kita tahu pengertian dan jenis dari kaidah sosial diatas, sekarang saya akan membahas tentang pengalaman saya melanggar kaidah sosial. Pada dasarnya manusia itu tidak luput akan kesalahan entah kesalahan itu kecil atau besar, disengaja atau tidak disengaja. Begitupun dengan saya yang hanya manusia biasa pasti memilki banyak kesalahan, kesalahan itu saya lakukan saat sadar atau tidak, saat sengaja maupun tidak disengaja. Contoh kesalahan yang pernah saya lakukan seperti melanggar kaidah sosial. Kaidah sosial yang pernah saya langgar seperti kaidah hukum, yatu melanggar lalu lintas atau berkendara tanpa menggunakan helm. Hal ini sering saya lakukan ketika berangkat ke kampus, menganggap sepele karena tempat yang dituju dekat sehingga tidak menggunakan helm. Perasaan yang saya rasakan adalah takut, takut jika ketahuan atau tertangkap polisi karena tidak menggunakan helm ketika berkendara, atau takut akan terjadi hal-hal yang diinginkan seperti kecelakaan. Hal ini merupakan kebiasaan yang harus dihentikan agar  tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelanggaran kaidah sosial lain yang saya lakukan adalah pelanggaran kaidah kesusialaan yaitu membohongi orang tua. Hal ini pernah saya lakukan yaitu saat dimana sya izin ke orang tua pergi kerumah teman dengan alasan belajar kelompok  padahal kenyataannya saya pergi kerumah teman untuk bermain. Dan hal ini menimbulkan perasaan khawatir akan ketahuan jika berbohong. walaupun terselimuti rasa khawatir, saya masih sering melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran-pelanggaran diatas seharusnya tidak untuk dilakukan terus-menerus karena akan menjadi suatu kebiasaan. Oleh karenanya, kita seharusnya juga dapat menyikap ini hal ini agar tak melakukan pelanggaran seperti diatas.

1.      Kaidah Kesusilaan
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Membohongi orang tua
Membohongi orang tua merupakan perilaku yg tidak baik
2
Mencuri barang milik orang lain
Mencuri akan medapatka dampak sosial seperti dikucilkan
3
Menipu teman
Dg menipu teman kita tidak akan ada yg mau menjadi teman kita
4
Tidak menjaga barang titipan orang lain

5
Menyontek saat ulangan
Menyontek merupakan tindak sosial
6
Membeda-bedakan teman
Kita tidak akan mempunyai teman jika membedakannya
7
Menipu orang lain
Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat si elaku
8
Menggangu kenyamanan orang lain
Karena menggangu orang lain akan berakibat buruk pada diri kita sendiri
9
Menghina orang lain
Tindak sosial yg merugikan diri kita dan orang lain
10
Cuek dengan keadaan sekitar
Masyarakat akan berbalik cuek pada pelaku ini

2.      Kaidah Kesopanan
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Duduk diatas meja
Tidak sopan
2
Mengejek orang lain
Meremehkan org lain
3
Melangkahi orang lain
Tidak sopan melangkahi org lain apalagi org itu lebih tua, kita dianggap tidak menghormatinnya
4
Berpakain terbuka
Berpakaian terbuka tidak sopan karena diindonesia berpakaian terbuka merupakan hal yg tabu
5
Berbicara saat makan
Tidak sopan dan akan membuat kita tersedak
6
Tidak menghormati orang tua
Menghormati org tua merupakan hal yg utama bagi yg lebih muda 
7
Membuang sampah sembarangan
Tidak menjaga kebersihan lingkungannya
8
Bertingkah laku yg tidak sopan
Dg tingkah laku yg baik daat menunjukkan sikap kita yg menghargai orang lain
9
Berkata kasar
Tidak sopan berkata kasar kepada orang lain karena akan menyakiti hati orang tersebut
10
Memotong pembicaraan orang lain
Tidak menghargai pendapat orang lain

3.      Kaidah Agama
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Berjudi
Merupakan larangan tuhan yang harus dijauhi oleh umatnya, yang mana sudah diajarkan dalam agama
2
Mencuri
3
Menfitnah
4
Minum minuman keras
5
Membantu org lain
Karena setiap agama mengajarkan umatnya untuk selalu membantu orang lain
6
Berprassangka buruk
Kita harus berfikiran positif terhadap orang lain
7
Tidak berpuasa
Dalam gama terutama islam hal ini merupak sebuah perintah yg harus dilakukan oleh umatnya.
8
berzina
Larangan yg harus dijauhi oleh umat karena berzina merupakan dosa besar
9
Tidak beribadah
Perintah tuhan yg arus dilakukan agar masuk surga
10
sombong
Akan menimbulkan cemoohan dari org lain

4.      Kaidah Hukum
No.
Contoh Pelanggaran
Alasan
1
Melanggar lalu lintas
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU
2
Melakukan korupsi
Hal ini merupakan pelanggaran hukum yg merugikan negara
3
Melakukan pembunuhan
Perbuatan ini sudah diatur dalam hukum yg ada diindonesia yg mana jika dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya
4
Mencuri
5
Pelecehan seksual
6
Mencemarkan nama baik
Akan menimbulkan kerugian bagi diri sendir
7
penipuan
Merugikan org lain
8
Merampok
Tindakan yg dilarang menurut hukum
9
Mengkonsumsi narkoba
Tindakan yg dilarang menurut hukum
10
Tidak mempunyai kelengkapan dlm berkendara
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU



Tidak ada komentar:

Posting Komentar