Rabu, 05 Oktober 2016
Pelayanan Masyarakat
Rabu, 28 September 2016
KAIDAH SOSIAL
Pengalamanan Melanggar Kaidah Sosial
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Membohongi orang tua
|
Membohongi orang tua merupakan perilaku yg tidak baik
|
2
|
Mencuri barang milik orang lain
|
Mencuri akan medapatka dampak sosial seperti dikucilkan
|
3
|
Menipu teman
|
Dg menipu teman kita tidak akan ada yg mau menjadi teman kita
|
4
|
Tidak menjaga barang titipan orang lain
|
|
5
|
Menyontek saat ulangan
|
Menyontek merupakan tindak sosial
|
6
|
Membeda-bedakan teman
|
Kita tidak akan mempunyai teman jika membedakannya
|
7
|
Menipu orang lain
|
Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat si elaku
|
8
|
Menggangu kenyamanan orang lain
|
Karena menggangu orang lain akan berakibat buruk pada diri kita
sendiri
|
9
|
Menghina orang lain
|
Tindak sosial yg merugikan diri kita dan orang lain
|
10
|
Cuek dengan keadaan sekitar
|
Masyarakat akan berbalik cuek pada pelaku ini
|
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Duduk diatas meja
|
Tidak sopan
|
2
|
Mengejek orang lain
|
Meremehkan org lain
|
3
|
Melangkahi orang lain
|
Tidak sopan melangkahi org lain apalagi org itu lebih tua, kita
dianggap tidak menghormatinnya
|
4
|
Berpakain terbuka
|
Berpakaian terbuka tidak sopan karena diindonesia berpakaian
terbuka merupakan hal yg tabu
|
5
|
Berbicara saat makan
|
Tidak sopan dan akan membuat kita tersedak
|
6
|
Tidak menghormati orang tua
|
Menghormati org tua merupakan hal yg utama bagi yg lebih
muda
|
7
|
Membuang sampah sembarangan
|
Tidak menjaga kebersihan lingkungannya
|
8
|
Bertingkah laku yg tidak sopan
|
Dg tingkah laku yg baik daat menunjukkan sikap kita yg menghargai
orang lain
|
9
|
Berkata kasar
|
Tidak sopan berkata kasar kepada orang lain karena akan menyakiti
hati orang tersebut
|
10
|
Memotong pembicaraan orang lain
|
Tidak menghargai pendapat orang lain
|
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Berjudi
|
Merupakan larangan tuhan yang harus dijauhi oleh umatnya, yang
mana sudah diajarkan dalam agama
|
2
|
Mencuri
|
|
3
|
Menfitnah
|
|
4
|
Minum minuman keras
|
|
5
|
Membantu org lain
|
Karena setiap agama mengajarkan umatnya untuk selalu membantu
orang lain
|
6
|
Berprassangka buruk
|
Kita harus berfikiran positif terhadap orang lain
|
7
|
Tidak berpuasa
|
Dalam gama terutama islam hal ini merupak sebuah perintah yg
harus dilakukan oleh umatnya.
|
8
|
berzina
|
Larangan yg harus dijauhi oleh umat karena berzina merupakan dosa
besar
|
9
|
Tidak beribadah
|
Perintah tuhan yg arus dilakukan agar masuk surga
|
10
|
sombong
|
Akan menimbulkan cemoohan dari org lain
|
No.
|
Contoh Pelanggaran
|
Alasan
|
1
|
Melanggar lalu lintas
|
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU
|
2
|
Melakukan korupsi
|
Hal ini merupakan pelanggaran hukum yg merugikan negara
|
3
|
Melakukan pembunuhan
|
Perbuatan ini sudah diatur dalam hukum yg ada diindonesia yg mana
jika dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya
|
4
|
Mencuri
|
|
5
|
Pelecehan seksual
|
|
6
|
Mencemarkan nama baik
|
Akan menimbulkan kerugian bagi diri sendir
|
7
|
penipuan
|
Merugikan org lain
|
8
|
Merampok
|
Tindakan yg dilarang menurut hukum
|
9
|
Mengkonsumsi narkoba
|
Tindakan yg dilarang menurut hukum
|
10
|
Tidak mempunyai kelengkapan dlm berkendara
|
Aturan ttg lalu lintas jelas sudah diatur dalam UU
|
Rabu, 14 September 2016
Kesadaran akan Hegemoni
Hegemoni berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ‘eugemonia’ yang merujuk pada dominasi suatu kelas sosial terhadap keas sosial lainnya dalam masyarakat. Hegemoni dapat didefinisikan sebagai dominasi oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya, tanpa ancaman kekerasan sehingga ide-ide yang didektikan oleh kelompok dominan terhadap kelompok lain dapat diterima tanpa keterpaksaan. Dengan kata lain hegemoni itu sendiri adalah kemampuan mempengaruhi orang lain dan orang itu menerima dengan sukarela. Hegemoni tercipta karena kemajuan media dan kecanggihan teknologi komunikasi.
Hegemoni terjadi ketika masyarakat yang dikuasai oleh kelas yang dominan bersepakat dengan ideologi, gaya hidup dan cara berpikir dari kelas dominan, sehingga kaum dibawahnya tidak merasa ditindas oleh kelas dominan. Jika hegemoni diartikan sebagai kekuasaan berarti kemampuan suatu pihak dalam mengendalikan lingkungannya, termasuk perilaku orang lain. Dalam kekuasaan ada dua bentuk diantaranya pemaksaan dan kesukarelaan. Pemaksaan adalah kekuasaan dengan paksaan, biasanya menggunakan ancaman atau kekerasan secara fisik. Kesukarelaan adalah kekuasaan yang diterima secara sukarela oleh masyarakat tanpa paksaan atau ancaman.
Hegemoni itu sendiri ada dua jenis yaitu modernitas dan tradisi. Modernitas memang ditakdirkan lahir sebagai penakluk. Semangat kelahirannya adalah semangat pemberontakan, pemberontakan terhadap kekuasaan alam dan hegemoni agama. Tradisi tidak menerima adanya modernitas yang merubah alam atau budaya.
Dalam kehidupan sehari-hari terdapat hegemoni dalam setiap kegiatan. seperti contoh hegemoni yang biasanya terjadi pada saat ospek. Kita atau mahasiswa baru tanpa sandar mengalami hegemoni ini, dimana kita secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan apaun yang senior-senior perintahkan. Namun dalam kegiatan ini hegemoni juga terkadang terjadi karena adanya keterpaksaan dari senior yang mana apabila kita tidak melakukan apa yang mereka suruh kita akan menanggung akibatnya dengan kata lain kita akan mendapat hukuman. Kadang kita sebagai mahasiswa tanpa sadar mau saja melakukan hal-hal aneh yang mereka perintahkan tanpa mau melawan mereka. Dan setelah tau apa yang mereka lakukan pada kita, kita merasa bodoh mau saja melakukan perintah mereka yang terkadang anehtanpa ada manfatnya seperti kita disuruh menggunakan kalung dari bahan dapur yang mana apabila kita tidak melakukannya akan mendapat hukuman. Hal itulah yamg mebuat saya kadang merasa dibodohi oleh mereka para senior.
Oleh karena itu, kita harus menyadari adanya hegemoni disekitar kita. Agar tak terpengaruhi akan doktrin-doktrin yang tidak berguna.
Rabu, 07 September 2016
Solidaritas ala anak kost✊✊
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang sangat membutuhkan orang lain disekitarnya. Keanekaragaman dan kekayaan yang ada di Indonesia sangat membutuhkan solidaritas antar sesama manusia demi tercapainya kehidupan yang harmonis. Solidaritas adalah rasa kebersamaan, rasa simpati, kesatuan kepentingan yang timbul dalam suatu kelompok atau komunitas. Solidaritas biasanya dipakai untuk mempersatukan dan menyamakan perbedaan yang ada disekeliling kita. Solidaritas adalah hal yang sering dibicarakan oleh banyak orang dalam kehidupan bermasyarakat. Namun pada kenyataannya saat ini, rasa solidaritas yang terjadi di masyarakat memudar. Perasaan solidaritas seperti senasib, seperjuangan, setia, dan lainnya banyak dilupakan demi kepuasaan diri sendiri untuk kepentingan pribadi.
Solidaritas merupakan hal yang mudah dilakukan bagi banyak orang, tetapi setelah kita tau arti pentingnya solidaritas itu dalam kehidupan, sudah keharusan bagi kita untuk mengusahakan agar rasa solidaritas itu tetap ada dan tidak pudar. Perbedaan yang ada disekitar kita bukan untuk ditertawakan dan diasingkan, namun disitulah peran penting solidaritas, yaitu menyamakan dan mempersatukan perasaan toleransi. Peran penting solidaritas dapat dilihat keberhasilannya jika solidaritas ini dapat menyatukan dan menyamakan perbedaan yang ada dalam masyarakat. Solidaritas itu sendiri harus ditumbuhkan dari semenjak dini, agar rasa perduli kita terhadap sesama tanpa membedakan perbedaan yang ada tumbuh dengan kuat. Solidaritas yang sudah tumbuh dalam diri kita hendaknya ditumbuh kembangkan menjadi suatu kebiasaan yang positif. Dan hendaknya setiap orang yang menyukai perbedaan dan bagi orang yang tidak menyukai perbedaan, dapat mewujudkan solidaritas itu agar tujuan dari solidaritas itu tercapai. Bahkan dalam berbagai kelompok atau komunitas di masyarakat kita dituntut untuk solidaritas dengan alasan dapat saling tolong menolong yang mana dapat menyatukan kelompok atau komunitas itu.
Bagaimana perwujudan solidaritas dalam masyarakat? Kita tau bahwa dalam masyarakat kita tidak hanya ada masyarakat yang perduli dengan lingkungannya seperti di desa, di kost dan ada juga masyarakat yang seolah tak peduli dengan sekitarnya seperti di perumahan, di kota besar. Dalam melakukan kegiatan sosial masyarakat desa masih memegang teguh rasa solidaritas dan gotong royong misalnya seperti apabila ada kematian, kelahiran atau orang yang sakit, tetangga-tetangga di desa akan antusias mendatangi yang bersngkutan itu sebagai rasa solidaritas, atau adanya iuran apabila ada yang terkena musibah maka secara terkoordinir mereka akan memberi sumbangan seikhlasnya, lalu apabila ada warga yang sedang membangun rumah atau fasilitas desa yang lain maka warga yang lain akan dengan sukarela membantunya. Lalu bagaimana dengan di kota? Setau saya warga yang di kota atau kompleks perumahan lebih cuek dengan keadaan disekitarnya, mereka yang tinggal disitu lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama. Misalnya warga yang tinggal di komplek perumahan mereka tidak akan bisa menyebutkan sepuluh nama tetangganya, karena mereka tidak akrab satu sama lain di karenakan kesibukan mereka.
Itu tadi singkat cerita solidaritas di kalangan masyarakat yang luas. Lalu bagaimana perwujudan solidaritas dalam lingkup masyarakat yang lebih kecil seperti kost? Berdasarkan pengalaman saya selama tinggal dikosan, solidaritas di kos juga tidak kalah dengan solidaritas di desa yang sama-sama menjunjung tinggi rasa solidaritas. Di kosan perbedaan jelas terasa karena warga yang tinggal dikosan itu dari berbagai daerah yang terkadang ras dan kebudayaannya berbeda, tetapi hal ini tidak mengurangi rasa solidaritas. Banyak kejadian di kosan yang berhubungan dengan solidaritas. Misalnya ketika menjadi anak kos maka kita mengetahui besarnya mata uang itu tidak dilihat dari nominal pecahan , tetapi di lihat berdasarkan tanggal muda atau tanggal tua, dimana uang 100 rupiah sangat berharga dalam menentukan kehidupan kedepannya, mereka yang sedang dalam krisis ekonomi akan berfikir bagaimana caranya mereka bertahan hidup ke depannya dengan uang yang pas-pasan, dan salah satu solusinya dengan meminjam uang teman, dalam kejadian seperti ini solidaritas akan timbul mereka yang menpunyai uang yang cukup atau lebih akan membantu temannya yang sedang krisis ekonomi dengan cara meminjaminya, mereka membantu tanpa harus membedakan perbedaan.
Selain itu rasa solidaritas anak kos atau mantan anak kos biasanya jauh lebih baik, mereka peka terhadap kelaparan, kemiskinan atau kesulitan, karena mereka pernah merasakan hal seperti itu juga. Dalam hal ini manusia itu hanya mau berfikir jika ada masalah. Dan salah satu manusia berfikir itu adalah anak kos-an. Karena hidup mereka selalu di terpa berbagai permasalahan. Jadi perbanyak anak kos-an agar banyak manusia yang berfikir.😄😄
Rabu, 31 Agustus 2016
Babysitter apa keluarga?
Kekerasan adalah tindakan agresif dan pelanggaran yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyakiti seseorang hingga batas tertentu. Jenis kekerasan pun bermacam-macam, seperti kekerasan rumah tangga, kekerasan terhadap binatang, kekerasan terhadap anak, dan lain-lain. Kali ini saya akan membahas tentang kekerasan terhadap anak yang seringkali terjadi di Indonesia.
Kekerasan terhadap anak adalah tindakan pidana yang dilakukan orang tua atau orang dewasa lain terhadap anak-anak (usia 0-18). Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kehadiran anak dalam keluarga merupakan suatu berkat dan karunia dari tuhan yang dititipkan kepada pasangan suami istri. Namun tidak menutup kemungkinan orang tua itu tidak melakukan kekerasan.
Adapun bentuk kekerasan terhadap anak tidak hanya secara fisik seperti penganiayaan, pemerkosaan, atau pembunuhan, tetapi kekerasan terhadap anak secara non fisik seperti psikis, penganiayaan emosional, kekerasan religi maupun pengabaian terhadap anak. Kekerasan terhadap anak sebagian besar terjadi di di rumah anak itu atau keluarga, tetapi di lingkup sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak biasa berinteraksi juga seringkali terjadi kekerasan terhadap anak.
Kekerasan anak pun tidak hanya terjadi di desa kecil, kota kecil, bahkan di kota besar seperti Jakarta pun seringkali terjadi kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh keluarga anak itu sendiri seperti orang tua, kakek, nenek, paman, dan lainnya, tetapi juga dilakukan oleh orang lain seperti tetangga, baby sister, atau orang lain yang berhubungan dengan anak itu.
Dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 4 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, orang tua wajib menjaga dan melindungi anak mereka.
Proses pertumbuhan anak seperti tumbuh besar, pintar, dan lainnya di dalam keluarga sangat berkaitan dengan berbagai faktor yang saling melengkapi satu sama lain. Jika faktor itu sudah saling berkaitan maka akan membuat anak mampu melakukan interaksi diluar dirinya seperti teman sebaya, tetangga, sekolah, dan lain-lain. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi: “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Oleh karena itu, orang tua wajib membimbing serta memberikan perhatian utuh kepada anaknya dalam berinteraksi agar dapat menumbuhkan berbagai perkembangan yang menyangkut fisik, psikis, sosial, rohani, intelektual, pola pikir, cara pandang, dan lain-lain. Namun terkadang ada beberapa orang tua yang tidak mampu mengasuh anaknya dengan alasan sibuk bekerja sehingga menitipkan anaknya atau menyewa seorang babysitter untuk menjaga anaknya. Dalam pengasuhan anak ini sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 37 tentang pengasuhan anak:
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan itu.
Karenanya, dalam hal ini orang tua perlu selektif dalam memilih babysitter untuk menjadi pengasuh anaknya.
Bentuk kekerasan yang sering kali terjadi di Indonesia adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh babysitter. Kekerasan terhadap anak jenis ini sering terjadi di Indonesia. Kekerasan yang dilakukan babysitter ini merupakan tidak kriminal yang meresahkan para orang tua. Seperti kasus yang terjadi beberapa bulan lalu tepatnya di Depok, seorang babysitter yang berinisial M menganiaya anak majikannya yang masih balita dengan membantingnya berkali-kali hingga anak itu diam. Alasan ia melakukan itu karena ia kesal anak majikannya rewel, niatnya ingin menidurkan sang balita tetapi karena emosi ia sampai membanting sang balita, bahkan ia melakukan penganiayaan ini berrkali-kali.
Setelah aksinya diketahui majikan, ia melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di Lampung. Karena aksi penganiayaan balita yang pelaku lakukan, pelaku dijerat pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak RP. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Dan dijerat Pasal Penganiayaan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Penganiayaan diancaman dengan hukuman penjara palimh lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus diatas merupakan suatu pelajaran bagi orang tua yang menitipkan anaknya ke babysitter. Dalam hal ini orang tua harus selektif dalam memilih babysitter atau memilih lembaga asal babysitter itu. Namun seharusnya sebagai orang tua harus bisa membagi waktunya untuk mengasuh anaknya, walaupun orang tua itu sibuk bekerja atau bisa saja salah satu dari orang tua itu (istri) tidak bekerja untuk menjaga anaknya dirumah. Dalam hal pengasuhan ini, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertibangan terakhir.”
Anak yang menjadi korban kekerasan dari orang tua atau orang lain, mengalami ketakutan dan trauma pada dirinya. Ketakutan dan trauma itu membuat anak lari dari rumah dan lingkungannya. Tidak sedikit dari antara anak-anak itu yang menjadi anak terlantar, atau ada yang bergabung dengan para penjahat bahkan melakukan tindak kriminal.
Sebagai orang tua perlu mengatasi dampak dari kekerasan yang di hadapi anaknya, seperti ketakutan akan bersosialisasi atau trauma akan suatu hal. Bagaimana agar kejadian kekerasan ini tidak terung kembali?
Sebagai orang tua perlu menyeleksi pengasuh anaknya secara teliti, lembaga maupun babysitternya.
Selalu amati dan kenali perilaku babysitter kalo perlu pasang cctv agar kita lebih tahu apa yang dilakukan babysitter ketika orang tua tidak ada di rumah.
Ajarkan anak untuk terbuka pada orang tua.
Usahakan selalu dekat dengan anak agar selalu dekat dengan orang tua.
Jika ingin anak lebih aman bisa di titipkan ke kakek neneknya, atau ke keluarga yang lain yang bisa dipercayai.

